PENINGKATAN KAPASITAS ANGGOTA BPD SE KABUPATEN BREBES

Plt Kepala Dispermades Kabupaten Brebes, Sumarno, dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. “Pemerintah desa dan BPD merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya adalah mitra kerja yang sejajar dalam merencanakan dan membangun desa,” tegas Sumarno. Dasar pelaksanaan kegiatan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2021 tentang BPD, dan Perbup Nomor 99 Tahun 2022. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman BPD tentang tugas pokok, fungsi, kewajiban, larangan, serta peran strategis dalam mendukung program prioritas nasional di tingkat desa. Sementara itu, Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota BPD yang hadir. Ia menegaskan BPD adalah pilar penting demokrasi di tingkat desa. “BPD dan kepala desa harus menjadi mitra strategis. Hubungan keduanya harus harmonis tetapi tetap saling mengingatkan dan memberikan masukan yang membangun. Kalau ada perbedaan pandangan, selesaikan melalui komunikasi dan musyawarah di forum musyawarah desa. Jangan sampai menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan masyarakat,” ujar Bupati Paramitha. Bupati juga meminta BPD untuk terus meningkatkan kapasitas diri, mempelajari regulasi terbaru terutama terkait keuangan dan pembangunan desa, menjaga integritas, serta menghindari konflik kepentingan dalam penyaluran bantuan, penetapan proyek, maupun pengangkatan perangkat desa.“Mari kita bangun desa dengan tata kelola yang sehat, pemerintahan yang terbuka dan kerja bersama yang membawa manfaat bagi warga. BPD kuat, Pemerintah desa sehat, masyarakat sejahtera. Itulah bagian dari semangat Brebes Beres,” tambah Bupati.

Tinggalkan Balasan