Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa

Dalam rangka memastikan pengelolaan aset desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes melaksanakan fasilitasi serta peninjauan lapangan di Desa Cilibur, Kecamatan Paguyangan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons cepat atas usulan desa terkait rencana penghapusan aset strategis desa. Bidang Keuangan dan Aset Desa Dinpermades memberikan pendampingan secara langsung dengan meninjau kondisi aset di lapangan sekaligus menjelaskan mekanisme, tahapan, dan ketentuan yang harus ditempuh agar setiap proses pengambilan keputusan dilakukan secara tepat, akuntabel, dan sesuai regulasi. Pengelolaan aset desa bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam menjaga kekayaan desa untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan aset strategis desa harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, melalui kajian yang matang, serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat. Keputusan yang baik lahir dari proses yang benar. Kehati-hatian hari ini adalah jaminan kebermanfaatan aset desa di masa depan. #DinpermadesBrebes #BrebesBeres

Tinggalkan Balasan