Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Uraian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sebagai :
- merumuskan dan menetapkan program kerja dinas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- merumuskan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan koordinasi kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, provinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
- mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- menyelenggarakan kebijakan di bidang pengembangan desa dan sosial budaya dengan lembaga perangkat perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
- menyelenggarakan kebijakan di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
- menyelenggarakan kebijakan di bidang penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasif masyarakat dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
- mengendalikan pelaksanaan kesekretariatan dinas dengan mengarahkan perumusan program dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan umum serta kepegawaian;
- mengendalikan pelaksanaan tugas operasional UPT dengan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
Sekretariat mempunyai tugas perumusan konsep/rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, aset, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/aset daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Sekretariat, sebagai berikut :
- menyusun konsep program kerja dinas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
- mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- mengonsep program kerja dan laporan dinas dengan mengkoordinasikan penyusunan program dan laporan dari bidang-bidang;
- menyelia pengelolaan keuangan dinas dengan cara mengarahkan pelaksanaan teknis penyusunan anggaran, belanja umum dan kegiatan serta pertanggungjawaban keuangan;
- menyusun konsep bidang keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan dan hukum;
- menyelenggarakan ketatausahaan dinas dengan menyelia pengelolaan surat-menyurat, kearsipan dan pelayanan pimpinan;
- menyelenggarakan urusan rumah tangga dinas dengan mengarahkan pengelolaan barang inventaris, barang pakai habis, pemeliharaan sarana prasarana dan pengadaan serta penghapusan barang inventaris;
- menyelia pengelolaan administrasi kepegawaian dinas untuk mengoptimalkan kinerja sumber daya manusia;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan
Bidang Pengembangan Desa dan Sosial Budaya mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang penataan dan pendayagunaan kawasan, sosial budaya, pengembangan sarana prasarana desa.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pengembangan Desa dan Sosial Budaya menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, fasilitasi, supervisi serta pengendalian, penataan dan pendayagunaan kawasan, sosial budaya, pengembangan sarana prasarana desa;
- pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, supervisi serta pengendalian penataan dan pendayagunaan kawasan, sosial budaya, pengembangan sarana prasarana desa;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan desa dan sosial budaya;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Bidang Pengembangan Desa dan Sosial Budaya, sebagai berikut :
- menyusun konsep program kerja bidang pengembangan desa dan sosial budaya sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
- mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- menyelenggarakan pembinaan, fasilitasi, supervisi serta pengendalian penataan dan pendayagunaan kawasan, sosial budaya dalam rangka pengembangan bidang pengembangan desa dan sosial budaya;
- menyelenggarakan pembinaan, fasilitasi, supervisi serta pengendalian pengembangan sarana prasarana desa sesuai aturan yang berlaku;
- mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan pada bidang pengembangan desa dan sosial budaya agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
- menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pembinaan fasilitasi, supervisi serta pengendalian penataan dan pendayagunaan kawasan, sosial budaya dan pengembangan sarana prasarana desa serta menyiapkan alternatif pemecahannya;
- mengendalikan pelaksanaan di bidang pengembangan desa dan sosial budaya agar sesuai dengan sasaran kerja;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat, pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan penguatan jaringan penanggulangan kemiskinan.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan pembinaan secara terpadu;
- penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), pengembangan usaha BUMDesa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, serta usaha ekonomi masyarakat desa;
- penyiapan perumusan dan pelaksanaan penguatan jaringan penanggulangan kemiskinan;
- pelayanan administrasi dan pelaksanaan tugas bidang pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat, pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan penguatan jaringan penanggulangan kemiskinan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, sebagai berikut :
- menyusun konsep program kerja bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
- mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- mempelajari dan menelaah Peraturan Perundang- undangan, Keputusan, Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan guna pedoman pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pengelolaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pengembangan usaha BUMDesa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa serta usaha ekonomi desa;
- menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi dan penyeliaan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan monitoring serta evaluasi kegiatan BUMDes, Pasar Desa, Lumbung Pangan Masyarakat, Usaha Ekonomi Desa, Simpan Pinjam dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat, program nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM-MD ), Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan ( PNPM-MK );
- menyelenggakan kegiatan pembinaan teknis Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, meliputi pemasyarakatan Pos Pelayanan Teknologi Pedesaan, pendataan dan inventarisasi penerapan teknologi tepat guna pedesaan dan sumber air bersih pedesaan pengadaan alat-alat teknologi tepat guna dan kegiatan gelar teknologi tepat guna dan pedesaan sesuai aturan yang berlaku;
- menyelenggarakan kegiatan pendataan profil desa dan kelurahan;
- mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan pada bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
- menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat serta menyiapkan alternatif pemecahannya;
- mengendalikan pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat agar sesuai dengan sasaran kerja;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang penguatan kelembagaan masyarakat, pengembangan manajemen pembangunan partisipatif dan pelayanan dasar.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan teknis dan program kerja di bidang penguatan kelembagaan masyarakat, pengembangan manajemen pembangunan partisipatif dan pelayanan dasar;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penguatan kelembagaan masyarakat, pengembangan manajemen pembangunan partisipatif dan pelayanan dasar;
- pelaksanaan pembinaan, fasilitasi dan koordinasi di bidang penguatan kelembagaan masyarakat, pengembangan manajemen pembangunan partisipatif dan pelayanan dasar;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan kelembagaan masyarakat, pengembangan manajemen pembangunan partisipatif dan pelayanan dasar;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat, sebagai berikut :
- menyusun konsep program kerja bidang penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
- mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- melaksanakan pembinaan, fasilitasi dan koordinasi di bidang penguatan kelembagaan masyarakat, pengembangan manajemen pembangunan partisipatif dan pelayanan dasar sesuai aturan yang berlaku;
- memberikan pelatihan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan kelembagaan masyarakat, pengembangan manajemen pembangunan partisipatif dan pelayanan dasar;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas, inventarisasi permasalahan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan di bidang penguatan kelembagaan masyarakat, pengembangan manajemen pembangunan partisipatif dan pelayanan dasar secara terpadu sesuai aturan yang berlaku;
- mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan pada bidang penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
- menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan di bidang penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat serta menyiapkan alternatif pemecahannya;
- mengendalikan pelaksanaan kegiatan di bidang penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat agar sesuai dengan sasaran kerja;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.