
Susunan Organisasi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades):
Kepala Dinas
Sekretariat, terdiri dari :
- Subbagian Program dan Keuangan ;
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Pengembangan Desa dan Sosial Budaya, terdiri dari :
- Sub Koordinator Penataan dan Pendayagunaan Kawasan;
- Sub Koordinator Sosial Budaya;
- Sub Koordinator Pengembangan Sarana Prasarana Desa.
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, terdiri dari :
- Sub Koordinator Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat;
- Sub Koordinator Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
- Sub Koordinator penguatan Jaringan Penanggulangan Kemiskinan.
Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipatif Masyarakat, terdiri dari :
- Sub Koordinator Penguatan Kelembagaan Masyarakat;
- Sub Koordinator Pengembangan Manajemen Pembangunan Partisipatif;
- Sub Koordinator Pelayanan Dasar.
Bidang Pemerintahan Desa
Kelompok Jabatan Fungsional;
Unit Pelaksana Teknis.
Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
1. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
2.