Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes :

Kepala Dinas Dinpermades Kab. Brebes membawahi :

  • Sekretariat;
  • Bidang Pengembangan Desa dan Sosial Budaya;
  • Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat;
  • Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipatif Masyarakat;
  • Bidang Pemerintahan Desa;
  • Kelompok Jabatan Fungsional;
  • Unit Pelaksanaan Teknis.
Sekretariat, terdiri dari :
  • Subbagian Program dan Keuangan ;
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Pengembangan Desa dan Sosial Budaya, terdiri dari :

  • Sub Koordinator Penataan dan Pendayagunaan Kawasan;
  • Sub Koordinator Sosial Budaya;
  • Sub Koordinator Pengembangan Sarana Prasarana Desa.

Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, terdiri dari :

  • Sub Koordinator Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat;
  • Sub Koordinator Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
  • Sub Koordinator penguatan Jaringan Penanggulangan Kemiskinan.

Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipatif Masyarakat, terdiri dari :

  • Sub Koordinator Penguatan Kelembagaan Masyarakat;
  • Sub Koordinator Pengembangan Manajemen Pembangunan Partisipatif;
  • Sub Koordinator Pelayanan Dasar.
  • Sub Koordinator Tata Pemerintahan Desa
  • Sub Koordinator Keuangan dan Aset Desa
  • Sub Koordinator Perangkat Desa