
Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes :
Kepala Dinas Dinpermades Kab. Brebes membawahi :
- Sekretariat;
- Bidang Pengembangan Desa dan Sosial Budaya;
- Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat;
- Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipatif Masyarakat;
- Bidang Pemerintahan Desa;
- Kelompok Jabatan Fungsional;
- Unit Pelaksanaan Teknis.
Sekretariat, terdiri dari :
- Subbagian Program dan Keuangan ;
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Pengembangan Desa dan Sosial Budaya, terdiri dari :
- Sub Koordinator Penataan dan Pendayagunaan Kawasan;
- Sub Koordinator Sosial Budaya;
- Sub Koordinator Pengembangan Sarana Prasarana Desa.
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, terdiri dari :
- Sub Koordinator Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat;
- Sub Koordinator Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
- Sub Koordinator penguatan Jaringan Penanggulangan Kemiskinan.
Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipatif Masyarakat, terdiri dari :
- Sub Koordinator Penguatan Kelembagaan Masyarakat;
- Sub Koordinator Pengembangan Manajemen Pembangunan Partisipatif;
- Sub Koordinator Pelayanan Dasar.
- Sub Koordinator Tata Pemerintahan Desa
- Sub Koordinator Keuangan dan Aset Desa
- Sub Koordinator Perangkat Desa